Office Boy Terdakwa Korupsi Videotron Tak Perlu Bayar Ganti Rugi
jpnn.com - JAKARTA - Office boy yang menjadi terdakwa perkara korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Hendra Saputra dapat sedikit bernafas lega. Sebab majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghapus pidana tambahan berupa keharusan bagi Hendra untuk membayar uang pengganti.
Ketentuan soal uang pengganti terdapat dalam unsur Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pasal itu tidak bisa dikenakan kepada Hendra.
"Majelis hakim berpendapat adalah tidak tepat menerapkan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada terdakwa karena tidak ada bukti dipersidangan bahwa terdakwa secara riil menerima atau menikmati barang atau uang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/8).
Soal uang Rp 19 juta yang diterima Hendra dianggap bukan melanggar hukum. Sebab, majelis menyebutnya sebagai bonus yang diberikan oleh Direktur PT Rifuel yang juga merupakan putra Syarief Hassan, Riefan Avrian.
"Uang sejumlah 19 juta yang telah diterima terdakwa dan para saksi lain dengan jumlahnya bervariasi adalah bonus yang diberikan saksi Riefan Avrian sebagai pemilik PT Rifuel yang langsung diterima karyawan perusahaan atas keuntungan perusahan tersebut," tandas Nani.
Seperti diketahui, Hendra selaku Direktur PT Imaji Media dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan satu bulan. (gil/jpnn)