Ogah Hadapi Gelombang Baru COVID-19, Perdana Menteri Australia Dukung Larangan Kedatangan dari India
Larangan warga Australia untuk kembali langsung dari India dengan cepat menjadi kontroversi di Australia, dengan berbagai kecaman mengatakan tindakan tersebut sebagai tidak bermoral.
Perdana Menteri Scott Morrison membela kebijakan pemerintah yang berlaku sampai tanggal 15 Mei tersebut dan dijatuhkannya hukuman atas pelanggarannya.
Pihak yang melanggar dapat dijatuhi hukuman maksimal lima tahun penjara dan diberikan denda sampai Rp660 juta.
Salah seorang yang mengkritik kebijakan tersebut adalah Michael Slater, mantan bintang kriket Australia yang sekarang menjadi komentator kriket di Liga Utama Kriket India.
Slater mengatakan bahwa tangan PM Morrison "berlumuran darah" dan pemberlakuan larangan itu merupakan hal yang "memalukan".
Dalam surat yang dikirimkan ke Menteri Kesehatan Greg Hunt hari Jumat lalu untuk melakukan pelarangan, Kepala Bidang Medis Australia Profesor Paul Kelly mengakui bahwa keputusan ini merupakan langkah terburuk yang mungkin bisa menyebabkan warga Australia meninggal di India.
Menanggapi kritikan mantan bintang kriket tersebut, PM Morrison hari Selasa (04/05) mengatakan pada jaringan televisi Channel 9 bahwa pendapat Slater itu "tidak masuk akal" karena larangan ini bertujuan untuk "melindungi Australia dari kemungkinan infeksi gelombang ketiga".
"Alternatif lainnya adalah menghentikan penerbangan internasional semuanya, yang berarti mereka yang berasal dari tempat-tempat lain tidak bisa kembali sama sekali."
Perdana Menteri Australia Scott Morrison membela kebijakan pemerintah untuk melarang kedatangan dari India sampai tanggal 15 Mei, dengan mengatakan kemungkinan seseorang dijatuhi hukuman penjara karenanya hampir tidak ada
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
- ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
Sabtu, 21 Desember 2024 – 23:10 WIB - ABC Indonesia
Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
Jumat, 20 Desember 2024 – 23:59 WIB - ABC Indonesia
Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
Kamis, 19 Desember 2024 – 23:55 WIB - Asia Oceania
13 Orang Tewas dalam Kecelakaan Kapal di India Bagian Barat
Kamis, 19 Desember 2024 – 09:15 WIB
- Politik
Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
Minggu, 22 Desember 2024 – 13:24 WIB - Sepak Bola
Coach Justin: STY Gagal Bentuk Sistem Permainan dengan Pemain Muda
Minggu, 22 Desember 2024 – 12:54 WIB - Bulutangkis
Christian Adinata Terdegradasi dari Pelatnas PBSI, Viktor Axelsen Beri Dukungan Khusus
Minggu, 22 Desember 2024 – 13:22 WIB - Olahraga
Liga 1: Kekuatan Persita di Mata Pelatih Persib Bojan Hodak
Minggu, 22 Desember 2024 – 10:30 WIB - Hukum
Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
Minggu, 22 Desember 2024 – 13:44 WIB