Oh Darwati... Sudah Dua Majikan Kau Perdaya
Selanjutnya, Darwati menyerahkan barang curiannya ke Selamet untuk dijual. “Katanya laku Rp 40 juta dan rencananya keuntungannya dibagi dua. Tapi sampai sekarang saya belum menerima uangnya karena ketangkap dulu,” katanya.
Darwati memang tak bekerja lama di rumah majikannya yang jadi korban. Sebelumnya saat menjadi PRT di Perum Candi Golf, ia hanya bekerja selama tiga hari.
”Hanya tiga hari saya kerja di situ, terus pergi. Selang satu minggu, saya kerja di Pamularsih ya tiga hari saya pergi lagi,” jelasnya.
Tim Resmob Polrestabes Semarang membekuk Darwati dan Selamet pada Minggu (12/6) pukul 09.00 di rumah mereka masing-masing. Polisi pun menyita berbagai barang bukti. Di antaranya sejumlah uang dan perhiasan milik korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Joko Yulianto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam merekrut PRT. Terlebih dalam momen Lebaran, katanya, masyarakat jangan asal-asalan menggunakan PRT yang sifatnya sementara.
”Meskipun menggunakan KTP, mengecek, alamatnya jelas atau tidak. Jangan sampai asal memasukkan saja,” imbaunya. (mha/zal/ce1/jpg/ara/jpnn)