Oh, Ini Alasan Pembela Novanto Ungkap Peran SBY di e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Setya Novanto merasa perlu mengorek peran Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Advokat Maqdir Ismail yang menjadi koordinator penasihat hukum terdakwa korupsi e-KTP itu pun membeber alasannya tentang perlunya persidangan mengetahui peran SBY.
Pada persidangan lanjutan terhadap Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1), anggota tim penasihat hukumnya sempat mencecar mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Mirwan Amir yang dihadirkan sebagai saksi. Berdasar kesaksian Mirwan, ternyata SBY menginginkan e-KTP tetap direalisasikan meski ada persoalan.
Menurut Maqdir, kesaksian Mirwan itu untuk memperjelas posisi Novanto bahwa program e-KTP merupakan program yang sudah lama direncanakan. Karena itu Maqdir menegaskan, pihaknya tak bermaksud menyeret SBY dalam pusaran kasus e-KTP.
"Apa sih sebenarnya, apakah memang ini ada pesan-pesan khusus atau tidak dari pemenang pemilu, ternyata kan tidak. Ini kan kalau kita lihat ke belakang memang program yang sudah direncanakan lama gitu loh," katanya ketika jeda sidang.
Pengacara senior itu juga ingin membuktikan bahwa Novanto bukan pihak yang mengintervensi proses perencanaan anggaran proyek e-KTP. Buktinya, anggaran e-KTP merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan Badan Anggaran DPR.
"Jadi kalau misalkan seperti didakwakan sekarang itu bisa terjadi atau disetujui proyek ini karena intervensinya Setya Novanto, jadi tidak masuk diakal. Ini yang kami pertanyakan dan kami buktikan," tegas Maqdir.
Kebetulan saja, katanya, proyek e-KTP dibahas di era Presiden SBY. Bahkan proses uji petik sudah dilakukan pada 2009.
“Saya kira ini nggak perlu dipersoalkan project-nya pemerintahan siapa. Ini project untuk kepentingan bangsa," pungkas Maqdir.(wnd/JPC)