Oh, Jadi ini Penyebab Ketua BEM UI Sebut Luhut Binsar Arogan
Karena dianggap bertentangan dengan Pasal 33 UU No 19/2003 tentang BUMN.
Kemudian, bertentangan dengan Pasal 5 UU Nomor 5/2014 tentang ASN.
Bertentangan dengan Pasal 42-43 UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
“Kami meminta statuta UI dicabut dan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden disikapi tegas oleh negara, kami akan terus mengawal isu ini,” ucapnya.
Untuk rencana aksi berikutnya, dia mengatakan telah merancangnya.
Terkait tuntutan statuta UI mereka akan mengadakan aksi besar-besaran agar segera dicabut.
“Bahkan jika rektor tidak sanggup mencabut statuta UI, kami akan menuntut rektor UI untuk turun,” ucapnya.
Sedangkan untuk isu nasional terkait wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, pihaknya juga akan kembali menggelar aksi.