Oh Maya, Bisnisnya Bertarif Rp 2 Juta Sekali Kencan
Rabu, 28 September 2016 – 00:16 WIB
Atas perbuatannya, Maya terancam dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (nca/p4/c1/wdi/sam/jpnn)