Oh, Ternyata Ini Alasan Ferdian Paleka Bikin Prank Sembako Isi Sampah
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik dari Polrestabes Bandung masih melakukan pemeriksaan terhadap Ferdian Paleka, YouTuber yang melakukan prank sembako berisi sampah.
Ferdian Paleka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran UU ITE.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga mengatakan, dari pemeriksaan penyidik, didapati bahwa motif pelaku melakukan aksi yang viral itu karena iseng.
“Jadi, motif Ferdian Paleka dan kawan-kawan membuat video itu hanya iseng supaya bisa naikan subscriber dan viewer,” kata Saptono ketika dihubungi, Minggu (10/5).
Ferdian dan kawan-kawan menduga dengan adanya video tersebut, subscriber di channel YouTube bisa meningkat. Apalagi sedang banyak orang yang melakukan pembagian sembako.
Namun ternyata, aksi mereka itu viral karena dianggap melecehkan waria. Ditambah lagi, pihak korban merasa tak terima dan menempuh jalur hukum.
Atas tindakan itu, Ferdian bersama ketiga rekannya pun dijadikan tersangka dan sudah ditangkap oleh apara kepolisian.
Mereka dikenakan dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Th 2008 tentang ITE Jo Pasal 36, Pasal 51 ayat (2) UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Ancaman hukumannya penjara selama 12 tahun,” imbuh Saptono.