Ojek Tertipu Pedagang Online Shop
jpnn.com, SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar kasus penipuan yang dilakukan seorang pelanggan ojek online.
Modusnya, tersangka yang sekaligus penjual dan pembeli barang sengaja memanipulasi alamat fiktif pembeli sehingga korban tertipu dan dirugikan karena telanjur membeli barang tersebut.
Demi membuat dagangan dompetnya laku, Chistoper Allan (34), warga Jalan Wiguna Selatan, Surabaya itu terpaksa menciptakan pembeli fiktif hingga merugikan ojek online.
Christopher ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah dilaporkan oleh korbannya, seorang ojek online bernama Sutiono, warga Lidah Kulon.
"Modusnya, tersangka berperan sebagai pemesan barang sekaligus penjual barang," ujar Iptu Bima Sakti, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Tersangka menggunakan aplikasi ojek online untuk memesan sejumlah dompet kepada seorang penjual yang dalam kasus ini adalah dirinya sendiri.
Korban yang menerima order tersebut lantas mendatangi rumah tersangka untuk membeli pesanan dompet seharga Rp 1 juta. Namun, saat diantarkan ke rumah pengorder, ternyata alamat tersebut palsu.
"Nama yang dicantumkan di akun pemesan juga palsu. Ini merupakan modus baru dengan korban tukang ojek online, yang berhasil diungkap," imbuh Iptu Bima.