OJK Bentuk Satgas Waspada Investasi, Ini Tugasnya
jpnn.com - JAKARTA –. Sejumlah kasus dugaan investasi ilegal terus bermunculan. Hingga medio 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sekitar 406 perusahaan ilegal yang melakukan praktik investasi.
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam L. Tobing menuturkan, masyarakat mudah tergiur dengan besarnya return yang ditawarkan perusahaan investasi ilegal tersebut.
’’Masyarakat mudah tergiur dengan return besar tanpa memperhatikan produk dan penerbitnya. Padahal, return besar itu justru berisiko,’’ ujarnya dalam diskusi Perkembangan Terkini Fungsi dan Tugas OJK akhir pekan lalu.
Tongam menjelaskan, jumlah laporan masyarakat terkait perusahaan investasi ilegal meningkat dua kali lipat jika dibandingkan dengan 2014. Dua tahun lalu, jumlah aduan hanya 262 laporan.
Dia menguraikan, perusahaan-perusahaan ilegal tersebut terus melakukan penipuan di sejumlah daerah. Hal tersebut mendorong OJK untuk membentuk satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi bersama lembaga lain. Satgas itu bertugas mengawasi pertumbuhan perusahaan investasi ilegal yang tumbuh subur.
’’Saat ini OJK menyiapkan rancangan SKB (surat keputusan bersama). Senin (hari ini, Red) kami kumpulkan dulu biro hukum dan 21 Juni adalah target penandatanganan,’’ ujarnya.
Satgas Waspada Investasi tersebut terdiri atas OJK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, BKPM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kemenkominfo.
Tugas Satgas Waspada Investasi juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang praktik penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang ilegal.