Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

OJK Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia

Rabu, 20 September 2023 – 13:48 WIB
OJK Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia - JPNN.COM
Konferensi pers terkait Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Sumatera Selatan. Foto: OJK Sumsel.

jpnn.com, PALEMBANG - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) telah mencabut izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC).

Pencabutan ini sendiri karena PT FEC dinilai telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Lobing mengungkapkan pada 6 September 2023 lalu, OJK dan Satgas PAKI sudah melakukan pencabutan izin terhadap PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC).

"OJK dan Satgas PAKI telah menghentikan kegiatan FEC karena merupakan kegiatan investasi ilegal. FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya," ungkap Tongam, Rabu (20/9).

Tongam menuturkan bahwa khusus di Sumsel, OJK Sumbagsel belum menerima laporan secara langsung dari masyarakat sebagai korban investasi FEC.

Namun, Polda Sumsel selaku anggota Satgas Waspada Investasi Ilegal sudah menerima beberapa laporan masyarakat selaku korban investasi bodong tersebut.

"Masyarakat yang menjadi korban FEC agar segera melapor ke penegak hukum untuk diproses, kami juga OJK menyampaikan, siapa pun pelakunya tidak ada kebal hukum, dia harus bertanggung jawab, jika dia sebagai tenaga pemasar," kata Tongam.

Diketahui, FEC sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya. 

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) OJK telah mencabut izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News