OJK Catat 151 UMKM Menghimpun Dana dari Securities Crowdfunding, Total Rp 273,47 Miliar
OJK kemudian mencabut POJK Nomor 37 Tahun 2018.
"Sekarang tidak hanya yang berbadan hukum PT yang bisa menjadi penerbit. Namun CV, firma, dan koperasi," kata Hoesen.
Menurut dia, penerbitan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 memudahkan UMKM berperan dalam perekonomian nasional.
Kontribusi UMKM hingga kini telah menyumbang 60 persen PDB dan menciptkan lapangan pekerjaan. Kontribusi UMKM dalam menyerap 96,8 persen dari total jumlah tenaga kerja.
Namun, pandemi Covid-19 membuat UMKM terpukul bahkan menutup usahanya.
Data Kemenkop UKM menyebut 50 persen UMKM tutup karena pandemi dan 88 persen mengurangi pekerjanya.
"Mereka kehabisan pembiayaan," ujar Hoesen. (mcr10/jpnn)