OJK Didesak Cermati Sengketa Permata-Nikko
Selasa, 15 Januari 2013 – 04:04 WIB
Di dalam putusan itu majelis hakim menyatakan bahwa pihak yang seharusnya berhak mengajukan upaya arbitrase adalah investor atau pembeli produk investasi Government Bond Fund (GBF). Produk tersebut dikeluarkan Nikko dan dipasarkan oleh Bank Permata.
Menurut hakim, Bank Permata justru melakukan pembayaran talangan Rp15,3 miliar kepada investor GBF atas inisiatif sendiri. Padahal, pembayaran itu seharusnya dilakukan oleh Nikko. Mengutip putusan PN Jakpus, Bank Permata hanya berperan sebagai penjual produk yang dikeluarkan manajer investasi Nikko Securities. Selanjutnya, Nikko menjadi pihak yang mempunyai kewajiban terhadap investor, bukan terhadap Bank Permata.(jpnn)