OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
Kamis, 21 November 2024 – 22:56 WIB
Pasalnya, debitur yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akan dianggap bersih kembali dan bisa mendapatkan akses keuangan ke depannya.
“Dalam hal itu, kami lihat PP ada proses hapus tagih setelah dihapus buku, dan proses itu dianggap sebagai pelunasan piutang dari bank BUMN kepada para debitur. Sehingga, dengan demikian pencatatan di SLIK dengan pelunasan tadi, bisa dihapus sama sekali. Ini sudah tepat sebenarnya dengan yang sudah dikoordinasikan namun belum diterbitkan dalam waktu yang lalu,” jelas Mahendra.(chi/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: