Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

OJK Hentikan Kegiatan Usaha 11 Entitas Ini, Ada Investasi Crypto

Rabu, 14 Juli 2021 – 16:58 WIB
OJK Hentikan Kegiatan Usaha 11 Entitas Ini, Ada Investasi Crypto - JPNN.COM
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menyatakan ada 11 kegiatan usaha tanpa izin yang ditutup. Foto dok for jpnn

Tongam juga mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan produk dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

"Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id," tegas Tongam. (mcr10/jpnn)

 

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menyatakan ada 11 kegiatan usaha tanpa izin yang ditutup.

Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close