OJK Jamin Menabung di BPR Tetap Aman
jpnn.com - SURABAYA – Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat tak menarik dana simpanan di bank perkreditan rakyat. Padahal, OJK sudah mencabut izin empat BPR di Jatim dalam delapan bulan terakhir.
Tidak semua BPR yang dicabut izinnya memiliki kinerja buruk. BPR yang dicabut izinnya dinilai bermasalah. Pemegang saham dinilai tidak punya integritas serta komitmen yang baik terhadap nasabah.
Selain itu, bank terus merugi. Rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) bank di bawah delapan persen, bahkan cenderung negatif.
’’Total di Jatim ada 323 BPR. Hanya sedikit kok yang punya riwayat buruk sampai harus dicabut izinnya,’’ kata Kepala Kantor OJK Regional 4 Sukamto kemarin (23/8).
Ada juga bank yang terus berekspansi, tetapi kurang memperhatikan kemampuan repayment capacity nasabahnya. ’’Mestinya, kalau sudah sulit, bank harus menahan ekspansi dan cari top-up untuk menambah modal,’’ lanjut Sukamto.
Dana simpanan nasabah BPR juga tetap aman sepanjang dijamin lembaga penjamin simpanan (LPS). Tandanya, dana simpanan kurang dari Rp 2 miliar dan suku bunganya sesuai LPS rate.
Sukamto mengakui ada BPR yang menetapkan bunga simpanan di atas LPS rate. Hal itu diperbolehkan sepanjang nasabah bersedia menandatangani surat perjanjian yang menyatakan bahwa nasabah itu setuju dananya tidak dijamin LPS.
Dengan demikian, nasabah bersedia menerima segala risiko yang mungkin terjadi. ’’Itu BPR-nya cenderung spekulasi. Sebenarnya risikonya tinggi juga. Karena itu, kami selalu mengimbau BPR menuruti LPS rate,’’ jelasnya.