Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

OJK Menambah Syarat Permodalan Pendirian Bank Baru, Jadi Sebegini...

Kamis, 19 Agustus 2021 – 22:34 WIB
OJK Menambah Syarat Permodalan Pendirian Bank Baru, Jadi Sebegini... - JPNN.COM
OJK menambah syarat pada pendirian bank baru. Foto: Mesya Mohamad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah persyaratan penguatan aturan kelembagaan untuk pendirian bank baru.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyatakan syarat itu berlaku untuk pendirian bank berbadan hukum Indonesia (BHI), tradisional maupun perbankan yang beroperasi dengan cara digital (full digital).

"Antara lain juga dilakukan dengan peningkatan persyaratan modal menjadi sebesar Rp 10 triliun untuk pendirian bank baru," kata Heru dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (19/8).

Kenaikan modal mininum pendirian bank baru tersebut tercantum dalam Peraturan OJK No 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
???
Namun, syarat modal minimum disetor Rp 10 triliun ini hanya berlaku bagi pendirian bank BHI baru setelah POJK ini berlaku.

Pengaturan modal minimum tersebut tidak berlaku bagi bank BHI yang sudah terbentuk sebelum POJK ini berlaku. Sebelumnya, syarat modal mendirikan bank baru adalah Rp 3 triliun.

Heru mengatakan kenaikan syarat modal untuk pendirian bank baru merupakan bentuk penguatan kelembagaan bank.

Selain modal minimum bank, OJK juga mengeluarkan ketentuan baru dalam POJK No 12 mengenai aspek operasional perbankan seperti penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, layanan digital, pendirian bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha.

"Pandemi telah mendorong transformasi digital di sektor perbankan menjadi suatu keniscayaan. Kondisi demikian mengharuskan perbankan untuk menempatkan transformasi digital sebagai prioritas dan sebagai salah satu strategi dalam upaya peningkatan daya saing bank," ujar Heru.

OJK menyatakan telah menambah persyaratan penguatan aturan kelembagaan untuk pendirian bank baru dalam POJK No 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News