Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

OJK Setujui Spin Off Unit Usaha Syariah Asuransi BRI Life

Jumat, 18 Oktober 2024 – 11:31 WIB
OJK Setujui Spin Off Unit Usaha Syariah Asuransi BRI Life - JPNN.COM
Logo BRI Life. Foto dok BRI Life

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perubahan rencana kerja pemisahan atau Spin Off Unit Syariah Asuransi BRI Life, lantaran telah memenuhi ketentuan POJK No. 11 Tahun 2023, tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Selanjutnya, BRI Life berencana melanjutkan bisnis unit Syariah dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru, di mana spin off ini rencananya akan dilaksanakan sesuai dengan keputusan OJK, dimulai pada rentang waktu Januari 2026 sampai dengan September 2026.

Adapun penerbitan Peraturan OJK No.11 Tahun 2023 ini, merupakan tindak lanjut atas amanat dalam UU No.4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit Syariah, untuk melakukan pemisahan unit Syariah setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Direktur Utama BRI Life Aris Hartanto menjelaskan pemisahan Unit Usaha Syariah di BRI Life saat ini diperlukan untuk memberikan peluang sekaligus menjawab tantangan, bagi perkembangan industri asuransi syariah ke depan.

BRI Life memprediksikan, pada 2025 industri asuransi syariah diproyeksikan tumbuh positif.

“Pemisahan Unit Usaha Syariah di BRI Life bertujuan untuk memperkuat struktur ketahanan, kemandirian dan daya saing BRI Life, hal ini merupakan komitmen kami dalam melayani nasabah dengan menyediakan solusi asuransi berbasis syariah yang inovatif dan bernilai tinggi, selain itu terpisahnya unit syariah BRI Life dari induk bertujuan untuk menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien," terang dia.

“Ekuitas unit syariah BRI Life pada akhir 2023 sebesar Rp. 232 miliar dan hal ini telah melampaui syarat OJK mengenai nilai ekuitas minimal pada 2026, yakni sebesar Rp 100 miliar," tegas Aris.

Menurut Aris, rendahnya penetrasi asuransi ini mempengaruhi juga pada unit Syariah, meskipun begitu Aris sangat optimis, penetrasi asuransi syariah di Indonesia memiliki prospek dan potensi yang menjanjikan untuk terus berkembang.

Pemisahan Unit Usaha Syariah di BRI Life saat ini diperlukan untuk memberikan peluang sekaligus menjawab tantangan, bagi perkembangan industri asuransi syariah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA