OJK Sumbar: Rp 600 Miliar Dana Pinjol Belum Dibayar 230.106 Peminjam
Dia melihat kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online ilegal.
"Ciri-ciri pinjaman daring ilegal biasanya tidak memiliki izin resmi, amat mudah memberi pinjaman, suku bunga tinggi, denda tidak terbatas dan peminjam mendapatkan teror dan intimidasi jika tidak membayar cicilan," ujarnya.
Ke depan melalui satgas waspada investasi pihaknya akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerat pinjaman daring ilegal.
Dia menekankan sebelum meminjam masyarakat diminta meminjam pada fintech yang terdaftar di OJK, meminjam sesuai kebutuhan untuk kepentingan produktif dan memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya. (antara/jpnn)