OJK Tambah Anggota Satgas Waspada Investasi
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menambah jumlah instansi yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi.
Selain OJK, saat ini baru ada enam instansi dalam satgas tersebut.
Yakni, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Rencananya, OJK menambah empat instansi lagi dalam satgas.
Yakni, Bank Indonesia (BI), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
’’Dalam waktu dekat, empat anggota baru Satgas Waspada Investasi resmi masuk,’’ kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad.
Dengan bertambahnya institusi yang bergabung dalam satgas, kasus-kasus investasi bodong dengan berbagai modus diharapkan lebih mudah diberantas.
Maraknya penawaran investasi ilegal sangat merugikan karena dapat menghilangkan kepercayaan konsumen terhadap investasi resmi di sektor jasa keuangan.