OJK Tutup 6 Perusahaan Investasi Bodong, Ini Daftarnya
Setelah dilakukan pemantauan, pembahasan, dan kajian, rupanya terdapat ketidakjelasan legalitas, kegiatan usaha, serta domisili perusahaan-perusahaan tersebut.
Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan investasi dengan enam perusahaan yang masuk dalam daftar hitam satgas itu.
Masyarakat juga dapat melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila mengetahui perusahaan-perusahaan investasi bodong itu masih beroperasi sebelum memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.
Tongam mengimbau, sebelum melakukan investasi, masyarakat memastikan perusahaan tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
”Pastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Pastikan juga bahwa perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi itu memiliki domisili usaha sesuai dengan izin yang dimiliki. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa berkonsultasi atau melaporkannya ke layanan konsumen OJK,” jelasnya. (rin/c16/sof)