Ojol Minta Pengaturan Tarif Diserahkan ke Pemda, Menhub: Masuk Akal
jpnn.com, JAKARTA - Para mitra ojek online (ojol) mengusulkan ke pemerintah pusat, terkait pengaturan tarif untuk dilimpahkan ke pemerintah daerah.
Bersama usulan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengatakan bahwa pemerintah saat ini akan membicarakannya lebih lanjut.
”Mereka usulkan (tarif) itu diatur gubernur. Gubernur nanti diberikan ke Pemda Kabupaten atau Kota, sehingga menyesuaikan kondisi di masing-masing daerah. Saya bilang bagus juga tetapi ada kurang lebihnya. Ini kami tampung dulu,” ungkap Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) Kemenhub, Budi Setiyadi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Bagi Budi, alasan pemindahan pengaturan tarif ojek daring ke Pemda cukup masuk akal, karena berkaitan dengan kondisi geografis di daerah masing-masing.
”Jadi misalnya daerahnya pegunungan, mungkin risiko dan power lebih besar. Tetapi tidak semua daerah seperti itu,” terusnya.
Saat ini, pemberlakuan tarif ojek online terbagi dalam sistem zonasi, yakni ada tiga zona.
Oleh karena itu, Budi meminta para mitra ojek daring agar kompak saat menyampaikan aspirasi terutama berkaitan dengan kebijakan besar seperti penetapan tarif, karena banyak asosiasi yang tergabung dalam ojek daring.
Ia menjelaskan, saat ini berlaku regulasi terutama Peraturan Menteri (PM) nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.