OK Arya Tersangka Kasus Korupsi
Senin, 17 November 2008 – 14:29 WIB
Dia melanjutkan, kalau vonis yang berkekuatan hukum tetap mengenai dugaan keterlibatan OK Arya itu terbukti, maka mendagri harus membatalkan pelantikan pasangan OK Arya-Gong dan memerintahkan KPUD Asahan melakukan pilkada ulang yang tidak lagi diikuti OK Arya.
Ditanya apakah aksi ini sebagai bentuk kekecewaan pihak yang kalah di pilkada, Malvin membantahnya. “Nggak ada kaitannya dengan pilkada,” cetusnya. Dia menyatakan, kalau nantinya pasangan terpilih itu tetap dilantik, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk mempersoalkannya. Dia minta agar mendagri membentuk tim investigasi guna mengungkap kebenaran dugaan korupsi tersebut.