Oki Tertangkap Sebelum Berhasil Nyabu
jpnn.com, SURABAYA - Oki Albert, 19, dan Endar Sudarmawan, 32, tak bisa berkutik ketika petugas dari Polsek Pakal, Surabaya menangkapnya di Jalan Raya Kali Ondo.
Keduanya kedapatan membawa satu poket sabu-sabu dengan berat 0,3 gram.
Kejadian tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lokasi itu.
Petugas pun melakukan penyelidikan. Pukul 23.00, mereka memberhentikan Oki yang tampak mencurigakan.
''Tersangka kedapatan membawa sabu di genggaman tangan kirinya,'' ujar Kapolsek Pakal AKP I Gede Made Wasa dalam rilis.
Tersangka mengaku benda tersebut adalah miliknya. Dia mendapatkannya dengan cara membeli seharga Rp 150 ribu dan patungan bersama Endar Sudarmawan.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang tak dikenal.
Ciri-cirinya berbadan pendek, gemuk, dan rambut cepak. Mereka bertemu di Jalan Raya Kunti.