Oknum Anggota Dewan Diduga Calo PNS
Minggu, 06 Januari 2013 – 09:37 WIB
"Ya benar kami memang melakukan penahanan setelah ditemukan bukti bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana. Penahanan dilakukan atas dasar Pasal 21 KUHAP Nomor 8 Tahun 1981, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banyumas," pungkasnya. (ali)