Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum ASN Ini Tak Bisa Mengelak saat Disergap Polisi

Sabtu, 17 April 2021 – 01:18 WIB
Oknum ASN Ini Tak Bisa Mengelak saat Disergap Polisi - JPNN.COM
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo berbincang dengan tersangka narkotika yang status ASN Kabupaten Pulang Pisau karena memiliki sabu seberat 147 gram lebih usai melaksanakan jumpa pers di Mapolda Kalteng di Palangka Raya, Kamis (15/4/2021). Foto: ANTARA/Adi Wibowo

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah meringkus sedikitnya empat orang diduga pengedar sabu-sabu dalam sepekan terakhir, salah satunya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pulang Pisau.

Empat tersangka itu bernama Rusdiansyah (36) dan David Yohanes (26), Efransyah (37) tercatat sebagai warga Kota Palangka Raya dan Fransisco Wira Abdi (39).

"Salah satunya berstatus ASN di Kabupaten Pulang Pisau yakni Fransisco," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Nono Wardoyo di Palangka Raya, Jumat (16/4).

Nono mengatakan empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut kini sudah mendekam di rumah tahanan Polda Kalteng. Penyidik masih mendalami pemeriksaan terhadap mereka.

Dia menuturkan, dari tangan keempat tersangka tersebut, pihaknya menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 46 paket dengan total berat lebih dari 172 gram.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti uang tunai dengan total lebih dari Rp5 juta yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

"Mereka ini ditangkap dari tiga tempat yang berbeda dan diproses dalam dalam tiga perkara. Saat dilakukan penangkapan salah satu dari mereka ada yang berusaha melarikan diri dari kejaran anggota, hingga akhirnya yang bersangkutan ditangkap," ucapnya.

Nono mengungkapkan penangkapan terhadap empat tersangka itu berawal pada 5 April 2021 anggota berhasil meringkus pelaku berinisial R dan DY di Jalan Kalimantan dan menyita sabu-sabu seberat 16,06 gram.

Polda Kalimantan Tengah meringkus sedikitnya empat orang diduga pengedar sabu-sabu dalam sepekan terakhir, salah satunya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pulang Pisau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News