Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
jpnn.com, MAKASSAR - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RS ditangkap karena diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.
"Pelaku digerebek di rumahnya di Jalan Poros Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Muh Fajri Mustafa, di Makassar, Rabu.
Tersangka sempat membuang barang bukti di kloset untuk menghilangkan jejak sehingga petugas terpaksa mengambil barang haram itu seberat empat gram.
Dari hasil interogasi tersangka RS (42) menyebut bersama rekannya inisial A (DPO) hendak menjual sabu-sabu itu hanya di orang-orang dekatnya dengan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.
"Di perkirakan setiap sachet-nya seberat satu gram. Untuk satu gram ini di bagi lagi menjadi empat paket. Kemudian untuk tiga paket tadi masing-masing satu gram, dibagi setengah-setengah. Satu gramnya dibagi dua," sebut Fajri.
Sedangkan harga yang ditawarkan kepada pembeli berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, pembelinya dari kalangan tertentu atau orang-orang terdekatnya yang bisa percaya.
Barang tersebut setelah dibagi-bagi dalam kemasan kecil lalu di jual. Keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp1,4 juta dari harga pembelian barang empat gram itu senilai Rp4 juta.
"Untuk sembilan paket (kecil) tadi dijual seharga Rp200 ribu. Diperkirakan keuntungannya setiap paketnya sebesar 800 ribu rupiah. Kemudian, untuk satu gram di bagi dua menjadi setengah di setiap paket itu di tawarkan dengan harga Rp600," katanya.