Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum ASN Penendang Motor Pengendara di Sinjai Terancam Sanksi Berat

Rabu, 14 September 2022 – 22:21 WIB
Oknum ASN Penendang Motor Pengendara di Sinjai Terancam Sanksi Berat - JPNN.COM
Tampak seorang pria berpakaian ASN di Kabupaten Sinjai menendang motor mak-mak di jalan yang viral di media sosial. Foto: Dok WAG informasi Sinjai

jpnn.com, MAKASSAR - Oknum ASN bernama Andi Adi penendang motor pengendara perempuan di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan terancam kena sanksi berat.

Andi terancam diberhentikan dari aparatur sipil negara (ASN) jika resmi berstatus tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres Sinjai.

Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum ASN tersebut. "Kalau sudah jadi tersangka dan ditahan maka diberhentikan sementara dari ASN," tegas Andi Seto Asapa, Rabu (14/9).

Selain itu, Andi Seto bakal memberikan sanksi berupa pengurangan gaji terhadap yang bersangkutan. Mengingat ASN dilingkup Pemkab harus menjadi contoh bagi masyarakat lainnya.

"Gajinya akan ada pengurangan sekitar 50 persen dari gaji sebelumnya. Ini menjadi contoh dan sekaligus peringatan bagi ASN lainnya," tegasnya.

Sebelumnya, Andi Seto meminta kepada Inspektorat untuk memeriksa ASN tersebut. "Saya minta Inspektorat periksa dan berikan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan," tegasnya.

Baca Juga: Sejoli Begituan di dalam Mobil Berjalan, Videonya Viral, Pemeran Ternyata

Sekadar diketahui, ASN yang menendang motor pengendara ternyata memiliki jabatan penting di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sinjai. Andi Adi merupakan kepala seksi. (mcr29/jpnn)

Andi Adi, pria ASN yang menendang motor pengendara perempuan ternyata memiliki jabatan penting di Dinas Pemuda dan Olahraga Sinjai. Kini terancam dipecat.

Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News