Oknum Dokter ini Ditangkap terkait Narkoba, Anda Kenal?
jpnn.com, KAPUAS HULU - Seorang oknum dokter yang bertugas di Jongkong, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, FDN ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar di Putussibau menyebut oknum dokter itu ditangkap di Kecamatan Jongkong, Sabtu (28/5) pukul 08.30 WIB.
Saat ditangkap, FDN sedang membawa satu kotak kecil yang saat pemeriksaan ditemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,90 gram.
"Di rumah dinas dokter FDN juga ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu-sabu. Saat ini, FDN kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," ucap AKBP France pada Selasa (31/5).
Perwira menengah Polri itu menyebut oknum dokter itu terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.
"Tersangka (FDN) dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
France mengatakan selama Mei 2022, Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu telah mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika.