Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Dokter PNS Terlibat Narkoba

Kamis, 04 April 2013 – 13:29 WIB
Oknum Dokter PNS Terlibat Narkoba - JPNN.COM
BANDARLAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang mengganjar Dokter Dean Zandesko (43), oknum dokter yang berstatus Pegawai Negeri sipil (PNS) di Kabupaten Lampung Selatan, 12 bulan penjara. Pada persidangan yang dipimpin Hakim F. X. Supriyadi, Rabu (3/4), ia dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kabag Tata Usaha RSUD Bob Bazar Kalianda ini Dokter terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu (SS). Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartono.  Dalam sidang tuntutan JPU dua minggu lalu, dr. Dean dituntut lima tahun penjara. Atas putusan hakim ini, dr. Dean menerimanya, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Ketua Presidium Dewan Rakyat Lampung (DRL), Anggit Nungroho, menyesalkan vonis hakim yang amat ringan untuk dr. Dean. Menurutnya jika didakwa sebagai pemakai memang ancaman pidana menjadi ringan. Sebab, tidak ada batas minimal hukuman yang dijatuhkan.

Namun menurutnnya seharusnya hakim dapat membedakan hukuman yang dijatuhkan kepada warga bisa dengans eorang dokter yang juga PNS. ”Selain membawa citra buruk untuk PNS, ia juga sebagai dokter yang seharusnya menjadi symbol perang terhadap penyakit,” katanya.

BANDARLAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang mengganjar Dokter Dean Zandesko (43), oknum dokter yang berstatus Pegawai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA