Oknum Dokter PNS Terlibat Narkoba
Kamis, 04 April 2013 – 13:29 WIB
BANDARLAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang mengganjar Dokter Dean Zandesko (43), oknum dokter yang berstatus Pegawai Negeri sipil (PNS) di Kabupaten Lampung Selatan, 12 bulan penjara. Pada persidangan yang dipimpin Hakim F. X. Supriyadi, Rabu (3/4), ia dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kabag Tata Usaha RSUD Bob Bazar Kalianda ini Dokter terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu (SS). Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartono. Dalam sidang tuntutan JPU dua minggu lalu, dr. Dean dituntut lima tahun penjara. Atas putusan hakim ini, dr. Dean menerimanya, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Ketua Presidium Dewan Rakyat Lampung (DRL), Anggit Nungroho, menyesalkan vonis hakim yang amat ringan untuk dr. Dean. Menurutnya jika didakwa sebagai pemakai memang ancaman pidana menjadi ringan. Sebab, tidak ada batas minimal hukuman yang dijatuhkan.
Namun menurutnnya seharusnya hakim dapat membedakan hukuman yang dijatuhkan kepada warga bisa dengans eorang dokter yang juga PNS. ”Selain membawa citra buruk untuk PNS, ia juga sebagai dokter yang seharusnya menjadi symbol perang terhadap penyakit,” katanya.
BANDARLAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang mengganjar Dokter Dean Zandesko (43), oknum dokter yang berstatus Pegawai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Menag Yaqut Sebut Indeks Kepuasan Layanan Haji 2024 Capai Skor Terbaik
-
Kemenag Resmi Luncurkan Logo, Tema dan Theme Song Hari Santri Nasional 2024
-
Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakpus
-
Wapres Ma’ruf Amin Hadiri Pembukaan KTT Ke-44 dan Ke-45 ASEAN
-
Catat Ini Tanggal Chen, Xiumin, Dan EXID Gelar Konser di Jakarta
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Tok, Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Divonis 10 Tahun Penjara
Kamis, 10 Oktober 2024 – 20:23 WIB - Kriminal
Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Ribuan Gram Narkoba
Kamis, 10 Oktober 2024 – 13:35 WIB - Kriminal
Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan
Kamis, 10 Oktober 2024 – 11:08 WIB - Kriminal
Plastik Hitam di Lantai Teras Rumah Warga Bogor Bikin Heboh
Kamis, 10 Oktober 2024 – 10:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Legislatif
Komeng Minta Pindah Komite di DPD, Heboh, Sampai Sewa Truk
Kamis, 10 Oktober 2024 – 17:04 WIB - Parpol
Prabowo Subianto Hadiri Rakornas PKB, Cak Imin Semringah
Kamis, 10 Oktober 2024 – 17:22 WIB - Event
Bukan Main, Gebrakan Baru dari Vindes
Kamis, 10 Oktober 2024 – 18:23 WIB - Politik
Survei Pilgub Jabar 2024: Pasangan Dedi-Erwan di Atas Angin
Kamis, 10 Oktober 2024 – 20:45 WIB - Pilkada
Steven Kandouw Gagal Paham & Salah Jawab Pertanyaan Elly Lasut di Debat Pilgub Sulut
Kamis, 10 Oktober 2024 – 19:40 WIB