Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Dosen Dibekuk Edarkan Upal

Rabu, 12 Desember 2012 – 09:43 WIB
Oknum Dosen Dibekuk Edarkan Upal - JPNN.COM
Dia juga mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan pidana mengedarkan uang palsu ini. "Saya menyesal jualan uang palsu ini," ungkapnya.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ali)

PURWOKERTO - Jajaran Kepolisian Resor Banyumas berhasil menangkap tiga anggota komplotan pengedar uang palsu di wilayah Banyumas. Para tersangka

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA