Oknum Dosen Dibekuk Edarkan Upal
Rabu, 12 Desember 2012 – 09:43 WIB
Ketiga tersangka dikenakan pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ali)
Ketiga tersangka dikenakan pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ali)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News