Oknum Dosen Tersangka Pencabulan Anak, Rektor Unej Terbitkan SK
Jumat, 16 April 2021 – 10:05 WIB
Selain itu, Dekan FISIP juga telah berkomitmen bahwa tersangka RH untuk sementara tidak diizinkan memberikan bimbingan tugas akhir maupun menguji tugas akhir.
Sebelumnya, Polres Jember menetapkan RH sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya.
Tersangka RH melakukan pelecehan seksual tersebut dengan dalih terapi kanker payudara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: