Oknum Dosen UGM Telibat Kasus Penipuan Miliaran Rupiah
jpnn.com - YOGYAKARTA – Kabar tidak sedap kembali menerpa institusi Universitas Gadjah Mada (UGM). Seorang dosen Fakultas Ekonomi UGM bergelar doktor dengan inisial SSL diduga terlibat kasus penipuan dengan korban bernama Vera Damayanti.
Saat ini perkara penipuan senilai miliran rupiah ini masih ditangani penyidik Polda DIY. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Purwanta Sudarmaji mengatakan, lembaganya sudah meneliti berkas kasus ini dari Polda DIY. “Jaksa peneliti menyatakan berkas sudah lengkap atau P21,” kata Purwanta seperti dikutip Radar Jogja.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda DIY. “Kapan waktunya itu tergantung penyidik Polda DIJ,” tambah Purwanta.
Sedangkan Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan, berkas kasus penipuan dengan tersangka SSL itu dalam waktu dekatakan dilimpahkan ke Kejati DIY. “Tersangka bersikap koorperatif sehingga tidak ditahan. Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP,” kata Anny.
Sebelumnya Vera Damayanti merasa ditipu SSL pada 2013. Awalnya, Vera pada Juni 2013 berniat menjual kondotel di Jalan Palagan, Sleman.
Harga kondotel itu senilai Rp 4,2 miliar. Kemudian SSL menawarkan kepada relasinya di Jakarta. Tawaran itu diterima dan calon membeli memberikan uang muka senilai Rp 500 juta yang dititipkan ke SSL.
“Tetapi uang itu tidak diberikan kepada saya. Uang dipakai sendiri,” kata Vera.
Tak cukup itu. Suatu hari, Vera ingin menjual sembilan berlian pribadinya senilai Rp 1,5 miliar. Selanjutnya, SSL membawa seluruh berlian tersebut.