Oknum Dosen Unand Pelaku Pelecehan Seksual Terancam Dipecat
Pihaknya bahkan sudah bertemu delapan orang korban. Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka terdapat satu yang masuk kategori pelanggaran berat.
"Kami sudah masuk ke kesimpulan dan rekomendasinya akan disampaikan kepada rektor paling lambat minggu depan," tegasnya.
Terkait sanksi berat yang mungkin diberikan, Rika menyebut bentuknya adalah pemberhentian alias dipecat jadi dosen.
Sementara itu, Dekan FIB Unand Herwandi mengatakan asumsi bahwa pihak dekanat dan rektorat tidak memproses kasus tersebut tidak benar.
Herwandi bahkan langsung merespons saat sejumlah mahasiswa dan LSM membawa laporan dan bukti ke Dekanat FIB pada Agustus 2022.
Salah satu langkahnya adalah membentuk tim ad hoc untuk menginvestigasi kasus itu pada September 2022, serta melaporkan temuan kepada rektor pada awal Oktober 2022.
"Laporan itu menjadi dasar bagi Rektor untuk membuatkan surat tugas pada Satgas PPKS untuk menginvestigasi lebih lanjut," terangnya.
Dia mengakui kerja tim dilakukan secara diam-diam. Selain untuk melindungi profesi korban juga berdasarkan koordinasi dengan rektorat dan Kementerian.