Oknum Guru Agama Ini Mencabuli Belasan Murid saat PBM, Ya Tuhan
Jumat, 07 April 2023 – 21:40 WIB
Nantinya para korban akan mendapatkan trauma healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara.
Agus menyebut tersangka M bakal dijerat dengan Pasal 50 Jo P?asal 47 Qanun nomor 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat.
Tim Satreskrim Polres Aceh Utara sebelumnya menangkap Matas laporan dugaan pencabulan tujuh murid.
Pelaku ditangkap dan ditahan di Mapolres Aceh Utara pada Rabu (29/3) malam.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pencabulan terhadap korban berlangsung sejak 2021 hingga Maret 2023.
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat proses belajar mengajar di lingkungan sekolah.(Antara/JPNN.com)