Oknum Guru Diduga Cabuli 13 Siswa, KPAI: Jangan Hakimi SRA
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapat informasi bahwa Sekolah Dasar (SD) tempat terjadinya dugaan kekerasan seksual terhadap 13 siswa oleh oknum guru Bahasa Inggris inisial WA, sudah mengikuti program Sekolah Ramah Anak (SRA).
Hanya saja Ketua KPAI Susanto mengatakan dengan adanya kasus tersebut bukan berarti program SRA tidak ada gunanya.
Sebab, SRA adalah suatu proses berkesinambungan dan SD ini termasuk yang sedang dalam proses pemenuhan komponen SRA.
“KPAI meminta masyarakaat dan media agar media tidak gagal fokus dari pelaku kekerasan seksual menjadi menghakimi SRA. Apalagi, mengingat pelaku dulu adalah korban, ini sejatinya justru semakin memperkuat alasan untuk memutus mata rantai kekerasan dan kecanduan pornografi di kalangan peserta didik,” ujar Susanto, di Jakarta, Senin (11/6).
Dalam mengawasi langsung penanganan kasus ini di Polresta Depok, KPAI akan terus meminta penjelasan dari pihak kepolisian terkait progres penanganannya.
Terutama memastkan penegak hukum mengenakan Undang-Undang Perlidungan Anak terhadap pelaku.
"KPAI juga akan meminta izin bertemu pelaku," kata Susanto.
Dia mengatakan sembari menyebut seusai libur Lebaran, lembaganya akan mengajukan surat resmi kepada Wali Kota Depok dalam rangka koordinasi penanganan kasus tersebut.