Oknum Guru Ini Mencabuli Murid, Rekaman CCTV & Chat jadi Bukti, Ya Tuhan
jpnn.com, CIREBON - Seorang oknum guru berinis??ial TH (26) ditangkap polisi dari Polres Cirebon Kota lantaran mencabuli murid yang masih di bawah umur.
Aksi pencabulan oleh oknum guru itu te?rbongkar setelah sang murid menceritakannya kepada sang ibu.
"Oknum guru yang kami tangkap berinisial TH (26) dan tersangka merupakan guru korban," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Arik Indra Sentanu di Cirebon, Rabu (5/7).
Menurut Arik, tersangka ditangkap setelah petugas memiliki sejumlah barang bukti yang kuat, dan ditangkap pada awal bulan Juli 2023.
Akibat aksi cabulnya itu, TH terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara sesuai Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak.
AKBP Arik menyebut oknum guru sekolah dasar itu melakukan aksi bejatnya pada 25 Mei 2023, di salah satu penginapan di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Pada hari itu, oknum guru cabul tersebut mengajak korban bertemu di salah satu tempat melalui pesan WhatsApp.