Oknum Guru Inisial Z Cabuli Murid di Rumah Dinas, Korban 10 Orang, Sontoloyo
Ketika kasus ini terungkap, korban yang pertama mengungkap kasus ini sudah duduk di bangku SMP.
Menurut AKP Chairul Amri, modus yang digunakan Z adalah dengan mengiming-imingi korban menggunakan uang jajan.
Perbuatan kotor itu dilakukan di rumah dinas, dan ketika dia mengantar-jemput muridnya itu.
Karena sering menjemput korban itulah, maka timbul kecurigaan dari warga di lingkungan rumah korban.
Baca Juga: Giliran Gerakan Pemuda Islam Melaporkan Jokowi ke Bareskrim
Ketua Pemuda di tempat korban tinggal yang juga merasa curiga kemudian menanyai korban tentang apa yang terjadi. Saat itu, korban menceritakan semuanya.
Pihak keluarga yang tak terima dengan kejadian itu mendatangi pelaku di rumahnya. Kemudian oknum guru Z digiring ke kantor polisi pada Sabtu (13/2) lalu.
Tersangka Z dijerat polisi dengan pasal 82 ayat (1), Juncto (Jo) 76E UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.