Oknum Guru Mengaji Diduga Perkosa Belasan Santriwati, Lahir 9 Anak, KSPPA Mengutuk
Kamis, 09 Desember 2021 – 19:25 WIB

Ilustrasi - Dugaan pemerkosaan sejumlah santriwati. Foto : Ricardo/JPNN com
Menurut Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil, terdakwa melakukan perbuatannya di berbagai tempat.
HW didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP yang hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(gir/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: