Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Guru Mengaji Mencabuli Muridnya, Terancam Lama di Penjara

Senin, 05 Desember 2022 – 13:05 WIB
Oknum Guru Mengaji Mencabuli Muridnya, Terancam Lama di Penjara - JPNN.COM
Kepala Polres Batang AKBP Mohamad Irwan Susanto (tengah) didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmaja (kiri) dan Kasatreskrim AKP Yorisa Ptabowo (baju putih) sedang memperlihatkan barang buti kejahatan pencabulan oleh guru mengaji di Batang, Jawa Tengah, Senin (5-12-2022). ANTARA/Kutnadi

jpnn.com - BATANG - Seorang oknum guru mengaji berinisial RM (55), warga Desa Keputon, ditangkap Polres Batang, Jawa Tengah.

Oknum guru mengaji itu ditangkap polisi atas dugaan mencabuli santrinya yang masih di bawah umur.   

Kapolres Batang AKBP Mohamad Irwan Susanto mengatakan kasus itu terungkap dari laporan orang tua korban yang merasa curiga melihat di bagian alat vital anaknya mengeluarkan darah.

"Berdasar laporan, orang tua korban melihat di bagian alat vital korban mengeluarkan darah saat akan dimandikan. Oleh karena itu, orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Blado," kata Irwan yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Yorisa Prabowo dalam konferensi pers di Batang, Senin (5/12).

Polisi yang menerima laporan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka di rumahnya.

Dalam modusnya, tersangka melakukan pencabulan terhadap santrinya yang masih berusia 6 tahun itu dengan menjanjikan memberikan jajan kepada korban.

Dalam pengakuannya, kata dia, tersangka telah melakukan aksi pencabulan itu sebanyak dua kali, yaitu pada September 2022 dan November 2022 saat korban belajar mengaji ke rumah pelaku.

Untuk mendukung penyelidikan, pihaknya telah melakukan visum terhadap korban dengan hasil bagian alat vitalnya mengalami kerusakan.

Oknum guru mengaji mencabuli muridnya di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Oknum guru mengaji itu sudah dibekuk polisi. Dia terancam lama di penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News