Oknum Guru SD Cabuli 2 Siswa SMP
Minggu, 03 Agustus 2014 – 04:27 WIB
“Kedua korban dan saksi-saksi masih kami periksa. Mereka melaporkan perbuatan pencabulan terhadap anak sesuai Pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002, ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” terang Kanit II Satreskrim Polres Humbahas Aiptu RE Pasaribu membenarkan adanya laporan tersebut, Sabtu (2/8). (js)