Oknum Kades Sei Siur Jadi Tersangka, Lihat, Sekarang Mengenakan Rompi Tahanan
Kamis, 18 November 2021 – 23:18 WIB
“Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun penjara. Untuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, nanti kami lihat lagi saat pengungkapan di persidangan,” tandas dia.(idn/ras/posmetromedan)