Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Putri Tersangka, Komnas Perempuan Bilang Begini

Selasa, 19 Oktober 2021 – 01:28 WIB
Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Putri Tersangka, Komnas Perempuan Bilang Begini - JPNN.COM
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menanggapi kasus oknum kapolsek di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah yang diduga setubuhi putri seorang tersangka.

Dia mengaku pihaknya menyesali terjadinya kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, penegak hukum seharusnya memberikan perlindungan terhadap warga, bukan melakukan kejahatan.

"Kasus ini dapat dikategorikan sebagai sextortion yaitu menggunakan bentuk-bentuk pemaksaan nonfisik untuk mendapatkan layanan seksual dari korban," kata Aminah kepada JPNN.com, Senin (18/10).

Lebih lanjut, dia menjelaskan kasus ini masuk ke dalam kategori sextortion karena ada beberapa unsur.

Unsur-unsur tersebut ialah penyalahgunaan wewenang, quid pro quo atau 'ini untuk itu', dan pemaksaan psikologis.

Dalam penyalahgunaan wewenang, lanjut Aminah, oknum berinisial ID itu mengunakan kekuasaannya untuk keuntungan pribadi termasuk keuntungan seksual.

Kemudian, ID juga melakukan quid pro quo dengan meminta imbalan atas kewenangan yang dimilikinya.

Aminah juga menjelaskan pemaksaan psikologis pada sextortion bergantung terhadap tekanan psikologis, tidak menggunakan kekerasan tetapi memanfaatkan kerentanan dan ketergantungan korban.

"Ketidakseimbangan kekuasaan antara pelaku dan korban atau penyintas memungkinkan pelaku melakukan tekanan koersif," tutur Aminah.

Dengan begitu, Komnas Perempuan berharap pihak berwenang bisa memperluas pengertian kekerasan dan ancaman kekerasan dalam Pasal 285 KUHP, termasuk kekerasan psikis dengan menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki pelaku.

"Selain itu, kami merekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," pungkas dia.

Sebelumnya, kabar tentang perilaku oknum kapolsek ini terungkap setelah korban berinisial S menceritakan kejadiannya.

Korban mengaku diminta oknum tersebut untuk menemani tidur dengan janji akan membebaskan ayah korban dari tahanan.

Saat ini, Polda Sulawesi Tengah sudah memiliki bukti berupa pesan mesra antara ID dan S melalui aplikasi WhatsApp.

Diketahui, oknum kapolsek tersebut kini dinonaktifkan dari tugasnya sebagai sanksi.(mcr9/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menanggapi kasus oknum kapolsek di Parigi Moutong yang diduga setubuhi putri seorang tersangka.

Redaktur : Budi
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close