Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Makin Marak, Begini Saran Lestari Moerdijat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendorong berbagai upaya untuk mengatasi sejumlah hambatan dalam menekan jumlah kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Menurut Lestari, salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah efektivitas aturan perundangan yang ada harus terus ditingkatkan.
"Tindak kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) semakin marak dewasa ini. Aturan perundangan yang ada harus mampu melindungi setiap warga negara dari ancaman tersebut," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5).
Dia menyampaikan berdasarkan data Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat jumlah kasus kekerasan seksual pada Mei 2022-Desember 2023 mencapai 4.179 kasus.
Laporan yang paling banyak diterima adalah KSBE, diikuti pelecehan seksual dan pemerkosaan.
Kasus KSBE yang diterima Komnas Perempuan mencapai 2.776 kasus.
Sementara itu, ada 623 kasus pelecehan seksual dan sisanya adalah kasus pemerkosaan.
Komnas Perempuan menilai terjadi ketidaksinkronan Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan undang-undang lain, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).