Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Kapolsek yang Diduga Cabuli Putri Tersangka Dijatuhi Sanksi Berat, Pidananya?

Sabtu, 23 Oktober 2021 – 14:21 WIB
Oknum Kapolsek yang Diduga Cabuli Putri Tersangka Dijatuhi Sanksi Berat, Pidananya? - JPNN.COM
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi melakukan konferensi pers terkait hasil sidang etik terhadap oknum Kapolsek di Parigi Moutong IDGN. Sabtu 23/10. ANTARA/Kristina Natalia

jpnn.com, PALU - Oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah yang diduga mencabuli seorang putri tersangka, dijatuhi sanksi berat.

Sidang kode etik yang digelar Sabtu (23/10) menilai kapolsek berpangkat Inspektur Polisi Satu itu dinyatakan melanggar etik.

Dia direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat.

Sidang berlangsung tertutup dengan waktu kurang lebih lima jam, di ruang sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah.

"Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin, dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kepala Polda Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi.

Oknum Kapolsek berinisial IDGN dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam sidang disebut IGDN menyatakan banding terhadap rekomendasi tersebut.

"Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Inspektur Polisi Satu IDGN menyatakan banding," kata Sufahriadi.

Oknum kapolsek yang diduga mencabuli putri seorang putri tersangka dijatuhi sanksi berat, pidananya kini menanti.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News