Oknum Leasing jadi Komplotan Curanmor, Begini Modusnya
jpnn.com, CILEGON - Tim Resmob Polres Cilegon, Banten, mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor), yang melibatkan oknum karyawan lembaga pembiayaan atau leasing, Senin (29/7).
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap enam tersangka yang merupakan residivis. Sementara, oknum leasing tersebut dalam pengejaran petugas.
Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, para pelaku mempunyai peran masing-masing. Pelaku utama atau pemetik motor, penadah dan pengubah nomor rangka serta mesin motor.
"Modus operandi yang dilakukan komplotan ini, pelaku bekerjasama dengan oknum leasing untuk mendapatkan BPBK (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) motor yang sudah tidak ada kendaraannya," katanya, Rabu (31/7).
BACA JUGA: Curanmor Makin Lihai, Motor Terkunci Bisa Dibawa Kabur
Motor hasil curian itu kemudian diubah nomor rangka dan mesinnya agar sesuai dengan BPKB asli tapi palsu (aspal). "BPKB itu sendiri asli, tapi unit motornya biasanya sudah hilang, kemudian pelaku mengubah nomor rangka motor untuk disesuaikan dengan BPKB. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” katanya.
Tim Resmob mengamankan 14 unit sepeda motor curian dari tangan para tersangka. Keenamnya berinisial MS (29), MT (38), FD (31), ASM (51), BN (28) dan SG (54).
Mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda, di antaranya di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, daerah perbatasan Serang dengan Pandeglang, dan Cilegon.