Oknum Mahasiswa Universitas Palangkaraya Perkosa Empat ABG, Begini Jadinya...
“Usai memperkosa korban, ANR langsung mengantarkan kembali ke rumahnya. ANR mengaku memerkosa perempuan sebanyak empat kali. Tiga korban lainnya juga masih anak di bawah umur. Hanya baru kali ini ada korban berani melaporkan tersangka. Mungkin karena malu, jadi tidak melapor,” terangnya, Senin (16/11).
Pada hari Sabtu,tambah kasat, korban akhirnya menceritakan peristiwa itu kepada ipar perempuannya, akhirnya pada Minggu (15/11) korban datang ke Polres Palangka Raya mengadukan hal itu. Pada hari itu juga tersangka diamankan di Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk barang bukti yang diamankan, pakaian dalam wanita dan baju olahraga. Tersangka ANR dikenakan Pasal 81 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Ketika ditanyakan pada ANR, apakah saat melakukan pemerkosaan karena pengaruh minuman alkohol, ANR mengelak dengan mengatakan, terjadinya pemerkosaan spontan saat sedang berduaan.
“Dia tidak teriak, saya juga tidak bawa senjata tajam. Ketika bicara berdua saya spontan pingin saja,” jawab mahasiswa Jurusan Teknik Mesin Otomotif ini. (prokal.co)