Oknum Pegawai Lapas Berbuat Terlarang dengan Napi dan Seorang Pelajar, Ya Ampun
jpnn.com, BUKITTINGGI - Jajaran Polres Bukittinggi mengungkap perbuatan terlarang oknum pegawai Lapas Biaro yang mengedarkan narkoba melibatkan narapidana dan orang luar pada Jumat (16/4).
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara di Bukittinggi, Sabtu mengatakan pelaku petugas Lapas itu berinisial HS (30), dua warga binaan inisial E (41) dan HR (37), serta seorang pelajar TR (17).
"Kami mengamankan empat orang yang diduga bekerja sama mengedarkan narkoba jenis ganja, mereka adalah TR (17), HS (30), E (41) dan HR (37)," kata AKBP Dody di Bukittinggi, Sabtu (17/4).
Dalam pengungkapan jaringan itu polisi menyita sebanyak 10 kilogram ganja kering siap edar yang dibagi dalam delapan bungkusan.
Barang bukti diperoleh dari tersangka pertama yaitu TR yang masih bersekolah di kelas dua salah satu SMK di Bukittinggi.
Menurut Dody, dari 10 kg ganja kering itu hanya 5 kg milik TR, sedangkan 5 kg lagi milik oknum petugas Lapas berinisial HS.
Selain itu, keempat tersangka juga memiliki tugas masing-masing dalam menjalankan aksinya.
"TR bertugas di luar, sementara dua orang warga binaan menjadi pengendali di dalam Lapas, serta oknum petugas ini bertugas mengatur pemasokan barang dari Aceh Singkil," beber AKBP Dody.