Oknum Pegawai Lapas Tanjungpinang Ambil Sabu-Sabu dari Napi, Lalu Diserahkan ke Anaknya
Kamis, 07 Desember 2023 – 22:30 WIB
Perbuatan keduanya melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.(antara/jpnn)