Oknum Pegawai Lapas Ternate Ditangkap terkait Narkoba, Alamak
Barang bukti nonnarkotika berupa satu kantong plastik merah, satu baju kaos Reebok lengan pendek putih, satu nomor resi pengiriman JP0929781983, satu unit HP Redmi biru navy dan simcard, satu unit HP Vivo hijau tosca dan simcard, satu unit HP Oppo hitam dan simcard, dan satu unit HP Samsung biru navy dan simcard.
Tersangka RR, AL, dan AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) UU Narkotika, karena memiliki, menguasai, menyediakan, atau menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Pelaku diancam dipidana penjara seumur hidup atau kurungan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara tersangka IK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika, karena menerima, menguasai, menyerahkan atau menggunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang beratnya lebih dari 5 gram.
Dia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Menurut Deni, dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, psikotropika dan bahan adiktif lainnya, dari LKN 2 jumlah barang bukti yang telah disita BNNP yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 20,57 gram, dan LKN 3 jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 96,57 gram dengan total sabu yang diamankan 117,35 gram.
Dengan asumsi setiap 1 gram sabu-sabu digunakan lima orang, maka BNNP Malut telah menyelamatkan 585 generasi penerus bangsa, serta dari harga per gram sabu-sabu Rp 3 juta maka jika dirupiahkan sejumlah Rp 351 juta.(ant/jpnn.com)