Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Pejabat Ditangkap Saat Berbuat Terlarang Bersama Dua Perempuan

Selasa, 03 Maret 2020 – 23:26 WIB
Oknum Pejabat Ditangkap Saat Berbuat Terlarang Bersama Dua Perempuan - JPNN.COM
Oknum pejabat eselon III Pemkab Lahat, Sumsel, berinisial Pl, dan dua wanita HN dan YD ditangkap terkait kasus narkoba. Foto: sumeks.co

“Awalnya mereka kumpul di rumah Hn, lalu mengambil barang bukti, dan digerbek anggota. Anggota menemukan 4 butir ekstasy terbungkus plastik lalu kertas tisu, juga satu botol miras, terletak di bawah jok sebelah kiri mobil,” beber Bobby.

Seraya menambahkan ketiga tersangka itu berstatus pengguna, terjerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan hukuman paling rendah 4 tahun penjara.

“Kalau dari kronologisnya pengguna, itu pun belum sempat digunakan. Salah satu tersangka ini memang target kita,” tegasnya.

Sementara Sekda Lahat H Januarsyah Hambali mengungkapkan bahwa terangkapnya seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu dinas di lingkungan Pemkab Lahat dalam kasus Narkoba, membuat Pemkab Lahat akan bekerja sama dengan Polres Lahat untuk melakukan tes urin kepada semua ASN di Kabupaten Lahat, tanpa terkecuali.

“Pemkab Lahat bersama Polres Lahat akan bekerja sama dalam memberantas Narkoba. Kami akan lakukan tes urin pada semua ASN di Kabupaten Lahat,” ungkap Januarsyah menegaskan arahan Bupati Lahat, Cik Ujang SH.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Lahat berterimakasih dengan Polres Lahat yang sudah bekerja keras dalam melakukan pemberantasan Narkoba di Kabupaten Lahat. “Akan ada tindakan tegas.

BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata

Tidak ada toleransi bagi ASN yang mengkonsumsi atau menjual Narkoba,” tutupnya.(gti)

Jajaran Polres Lahat menangkap seorang oknum pejabat eselon III Pemkab Lahat, Sumsel, berinisial Pl, 42, saat berbuat terlarang dengan dua perempuan, Selasa (3/3/2020).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close